Catatan berikut merupakan tulissan yang diambil dari Web Paroki Marganingsih Kalasan. Tulisan itu cukup baik untuk menambah wawasan terutama para pelayan liturgi di lingkungan atau di paroki, yang sering kali mengalami kebingungan dan kesulitan dalam upaya melayani umat yang sedang berduka.Tulisaan ini sengaja diambil secara utuh dan sedikit diberi perubahan dengan maksud agar lebih dipahami, terutama terkait dengan sumber atau referensi yang digunakan.
PEMAKAMAN GEREJAWI
Arti
dan Tujuan Pemakaman Gerejawi
Pemakaman gerejawi dipahami sebagai tata perayaan liturgis dan doa-doa yang ditetapkan oleh Gereja untuk memberikan bantuan rohani bagi kaum beriman yang
telah dipanggil Tuhan pada saat kematian mereka. Secara liturgis pemakaman
gerejawi merupakan sebuah perayaan misteri paskah Kristus
(SC.81). Dalam perayaan pemakaman umat beriman kristiani menegaskan tanpa
ragu-ragu tentang pengharapannya akan hidup kekal
(OE.1 dan 2).
Menurut
KHK Kan. 1176, di dalam pemakaman
gerejawi, Gereja melakukan tiga hal penting yaitu:
- Memohon kerahiman Allah bagi mereka yang telah meninggal.
- Menghormati tubuh mereka yang dalam sakramen baptis telah menjadi ‘bait Roh Kudus’ yang hidup.
- Memberikan penghiburan yang berupa harapan kristiani pada mereka yang masih hidup, bahwa suatu ketika kita akan bertemu kembali dengan saudara kita yang meninggal itu dalam kebahagiaan abadi di rumah Bapa di sorga.
Secara
umum ritus pemakaman gerejawi itu meliputi tiga peristiwa:
§ Malam
tirakatan di rumah duka (dan memasukkan jenasah ke dalam
peti). Ini dimaksudkan untuk membantu keluarga yang berduka menemukan kekuatan
dan penghiburannya pada misteri Paskah Kristus (OE.3).
§ Liturgi
pemakaman atau pemberkatan jenasah (di gereja atau di
rumah duka), baik dengan perayaan ekaristi atau tanpa perayaan ekaristi. Ini
dimaksudkan untuk bersyukur bahwa Kristus menang atas dosa (OE.3).
§ Pemberangkatan
jenasah dan doa pemakaman di makam. Ini dimaksudkan
sebagai pengharapan akan hidup kekal (OE.3).
Yang
Mendapatkan Pemakaman Gerejawi (Kan.1183)
1.
Umat Beriman
Kristiani
Orang
yang pertama-tama berhak mendapatkan pelayanan spiritual adalah umat beriman
kristiani. Perayaan pemakaman gerejawi termasuk salah satu hak yang ingin
diberikan oleh Gereja kepada umat beriman kristiani.
2.
Para Katekumen
Menurut
Kan.206 para katekumen, yang atas dorongan Roh Kudus memohon dengan kehendak
jelas untuk diinkorporasi dalam Gereja telah digabungkan dengan Gereja. Maka
dalam kaitannya dengan pemakaman gerejawi, hendaknya para katekumen diperlakukan
sama dengan kaum beriman kristiani lainnya. (KHK 1183/1 : Sejauh
mengenai pemakaman, para katekumen harus diperlakukan sama seperti orang
beriman kristiani)
3.
Anak-anak Kecil yang meninggal sebelum
dibaptis
Romo paroki atas ijin
Ordinaris wilayah dapat memberikan pelayaan pemakaman anak-anak
kecil yang sebenarnya mau dibaptis oleh orangtuanya, namun telah meninggal
dunia sebelumnya, diberi pemakaman gerejawi Dan ordinaris
wilayah sebelum memutuskan untuk memberikan ijin haruslah mencari kejelasan
dari orang tuanya berkaitan dengan ada tidaknya keinginan untuk membaptiskan
anaknya itu.
4.
Orang-orang yang dibaptis bukan Katolik
Orang-orang dibaptis yang
termasuk pada suatu Gereja atau persekutuan gerejawi bukan-katolik, dapat
diberi pemakaman gerejawi menurut penilaian arif Ordinaris wilayah, kecuali
nyata kehendak mereka yang berlawanan,
dan asalkan pelayannya sendiri tidak bisa didapatkann
Atas
dasar semangat ekumenisme, orang-orang yang dibaptis pada suatu Gereja atau
persekutuan gerejawi bukan Katolik dapat diberi pelayanan pemakaman gerejawi
dengan dua syarat berikut ini;
-
Mereka tidak memiliki kehendak
yang berlawanan dengan Gereja Katolik.
-
Dalam saat yang bersamaan mereka
tidak dapat menghadirkan pelayannya sendiri.
Penilaian
tentang dua kondisi tersebut diserahkan kepada ordinaris wilayah.
Penolakan
Pemakaman Gerejawi
Pemakaman
gerejawi sebagai tindakan liturgis (Kan.837) adalah tanda dan ungkapan persekutuan gerejawi. Maka mereka yang hidup di luar persekutuan
gerejawi ‘tidak dapat’ diberi pelayanan pemakaman gerejawi, (kecuali sebelum
meninggal telah memberikan tanda-tanda pertobatan). Tanda pertobatan itu bisa
berupa suatu tanda apapun, juga kalau hal itu hanya sebuah kemungkinan.
Catatan;
Pemahaman mengenai pemakaman gerejawi lebih luas daripada doa bagi orang yang
meninggal. Doa-doa bagi orang yang meninggal di manapun juga tidak dilarang,
bahkan jika orang yang meninggal itu juga bukan kristiani.
Kasus-kasus
Penolakan Pemakaman Gerejawi
1.
Mereka yang nyata-nyata murtad, menganut
bidaah dan skisma (Kan.751)
- Bidaah (heresis) ialah menyangkal atau meragukan dengan membandel suatu kebenaran yang harus diimani dengan sikap iman ilahi dan Katolik sesudah penerimaan sakramen baptis.
- Murtad (apostasia) ialah menyangkal iman kristiani secara menyeluruh.
- Skisma (schisma) ialah menolak ketaklukan/ketaatan kepada Paus atau persekutuan dengan anggota-anggota Gereja yang takluk kepadanya.
Kenyataan
murtad, bidaah dan skisma dapat diperoleh dari:
- Dari hukum: jika mereka dijatuhi putusan oleh otoritas (kuasa) gerejawi yang berwenang, atau dari pengakuan yang bersangkutan.
- Dari fakta: jika mereka telah diketahui oleh publik (secara umum) dan tidak bisa diragukan lagi.
Ada
dua syarat yang dituntut supaya orang bisa menerima pemakaman gerejawi, yakni
orang yang bersangkutan bukan nyata-nyata seorang pendosa dan tidak memberikan
batu sandungan bagi umat beriman. Mereka yang masuk dalam kategori menjadi batu
sandungan, misalnya:
- Orang yang ‘kumpul kebo’ atau konkubinat.
- Mengikuti suatu ideologi ateisme dan materialisme secara terang-terangan.
- Masuk dalam asosiasi atau organisasi yang bertentangan dengan Gereja (misalnya: melegalkan aborsi).
Tidaklah
mudah untuk menentukan kondisi bahwa orang itu sungguh-sungguh berdosa dan
menjadi skandal sehingga sering muncul keraguan. Masalah skandal bagi kaum
beriman besar kemungkinan bisa diatasi kalau umat mendapatkan penjelasan dengan
baik dari Romo. Makna pemakaman kristiani adalah menyerahkan saudara-saudari
kepada kerahiman Tuhan yang berkenan mengampuni semua orang berdosa.
Hal-hal
Praktis Pemakaman Gerejawi
- Kematian adalah peristiwa yang tidak dapat diprediksi kapan dan bagaimana terjadinya. Maka tidak selalu siap menghadapinya.
- Kematian menimbulkan kesedihan, duka yang mendalam bagi keluarga. Maka tidak mungkin keluarga yang berduka berpikir sendiri dalam menghadapinya, membutuhkan pertolongan.
- Peristiwa kematian mengumpulkan banyak orang dari berbagai macam golongan dan latar-belakang, agama dan suku, bahasa dan pemahaman.
- Acara seputar kematian: pemberkatan jenasah, pemakaman, peringatan arwah adalah kesempatan emas, “puncak” untuk memberikan atau menyampaikan pewartaan iman Katolik kepada sebanyak-banyaknya orang. Maka gunakan kesempatan ini seoptimal mungkin, buatlah acara sebaik mungkin, semenarik mungkin.
- Siapkan liturginya dengan benar dan baik: petugasnya, lagu-lagunya, tata altarnya, peralatannya.
- Tata altar, tata letak peti, dan tata ruang: altar menghadap sebanyak-banyaknya umat, persembahan pokok yaitu roti dan anggur tidak boleh tertutupi apapun, paling ideal peti diletakkan di depan altar.
- Pemberkatan jenasah dilakukan +- 1 – 1,5 jam sebelum pemakaman.
- Romo yang akan memberkati jenasah diberi informasi selengkap-lengkapnya tentang kehidupan menggereja dan kekatolikan dari yang meninggal.
Tata
Laksana Ibadat/Misa Pemberkatan Jenasah:
- Pembuka: tanda salib dan salam, pengantar, tobat, dao pembuka
- Liturgi Sabda: Bacaan I, mazmur tanggapan, Injil, homili
- Pemberkatan Jenazah: Perecikan dan pendupaan, Doa pemberkatan jenazah, Pemberkatan tanah dan bunga, nyanyian pemberkatan (fakultatif)
- Doa Umat
- Liturgi Ekaristi (bila dengan ekaristi)
- Penutup: berkat perutusan dan lagu penutup.
- Ordinarium: Ya Tuhan atau Kyrie (PS 344 atau PS 342, Kudus atau Sanctus PS 388 atau PS 387, Agnus Dei (PS 408)
- Nyanyian Pembuka: Kini Saudara kita (MB 79), Kumenghadap Tuhan Allah. Ya Tuhan berikanlah.
- Nyanyian Tanggapan Sabda: Tuhan padaMu kuberserah (PS 717), Kulayangkan Pandangan Mataku (Mzm 121), Tuhanlah Gembalaku (PS 646), Bahagia Manusia (MB 214), Engkau selalu kunanti (Maz 25), Berbahagialah (PS 841),
- Nyanyian Persiapan Persembahan: Ambillah Tuhan (PS 382), Ya Tuhan Allahku (PS 378), Aku datang padaMu (PS 383), Hanya kepadaMu (MB 80).
- Nyanyian Komuni: Yang kau perbuat bagi saudarku, Jikalau Gandum, Cinta kasih Allah,
- Nyanyian Penutup: In paradisum (PS 709), Dia Kubangkitkan (MB 82), Tuhan Dikau naungan hidupku (MB 378), Tuhan berikanlah istirahat (PS 712), Yesus juru selamat kami (PS 714), Syukur kepadaMu Tuhan (PS 592).
- Lain-lain: Tuhan Yesus Kristus Raja Mulia (PS 716), Akulah kebangkitan dan hidup (PS 713), Karna kekal cinta-Nya (MB 299).
- Nyanyian Maria: Mengasihi Maria (MB 543), Jrih tresna kawula, Ya namamu Maria (MB 547),
Nyanyian
Peringatan Arwah:
- Nyanyian Pembuka: Bapa di surga (PS 710), Hai dunia buka pintumu (PS 549), Kugembira kau berkata (PS 325), PadaMu Tuhan dan Allahku (PS 690), Pintu satu-satunya (PS 543), Ya Tuhan pandang hambaMu (PS 329), Yesus Tuhan trimalah diri kami (PS 564).
- Tanggapan Sabda: Kurenungkan sabdaMu Tuhan, O Roh kudus illahi (PS 570), Puji syukur bagi Tuhan (PS594), Tuhan Kau gembala kami (PS 542), Tuhan padaMu ku berserah (PS 717) Tuntun aku Tuhan Allah (PS 653). Yang berteduh pada Tuhan (PS 654).
- Persiapan Persembahan: Aku datang padaMu (PS 383), Ambillah ya Tuhan (PS 382), Kami unjukkan kami sembahkan (PS 377), Roh kasih Allah, Trimalah persembahan kami (PS 384), Tuhan ambil hidupku (PS 376), Ya Tuhan Allahku (PS 378).
- Bapa Kami
- Komuni: Ajaib Tuhanku (PS 540), Mari datang padaKU (PS 422), Pujian kepadaMu Tuhan (PS 432), Santapan Peziarah (PS 434), Tuhan Dikau naungan hidupku (MB 378), Tuhan Engkau mencipta (PS 424), Tuhan semayam di hatiku (MB 294).
- Penutup : Bimbinglah aku Tuhanku (PS 697), Kuhendak mengikuti Kristus (PS 655), Muliakanlah Tuhan Allah (PS 657), Limpahkan kasihMu (MB 478), Puji syukur bagi Tuhan (PS 594), Siapa yang berpegang (PS 650),
Sumber tulisan:
https://www.gerejakalasan.org/194-peserta-sangat-antusias-mempelajari-dan-mendalami-liturgi-kematian/
No comments:
Post a Comment